Perubahan
lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung
sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan
telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan
telekomunikasi, sehingga perlu mengadakan penataan kembali dalam penyelenggaraan
telekomunikasi nasional.
Undang-Undang
nomor 36 tentang telekomunikasi memiliki 9 bab dan 64 pasal. Pada kesempatan
kali ini saya akan membahas kelemahan pasal 40 yang terdapat pada UU No.36. Pasal
tersebut berisi “Setiap orang dilarang
melakukan kegiatan penyadapan
atas informasi yang disalurkan melaiui
jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.”
Pada
zaman yang semakin modern seperti saat ini, penggunaan informasi dapat diakses
dengan mudah dan cepat. Kalimat yang
terdapat pada pasal 40 tersebut jelas menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menyadap atau menyalahgunakan informasi
pada jaringan telekomuniksi dalam bentuk apapun.
Namun yang terlihat adalah, masih banyak pihak-pihak yang menyalahgunakan atau
menyebarkan berita hoax, menjelekan nama baik pihak lain atau organisai
tertentu, membuat hidup pihak lain menderita, mengambil data-data dan informasi
penting demi kepentingan pribadi atau tindak kejahatan, dan masih banyak lagi. Hal
tersebut mungkin dikarenakan sebagian pihak (pelaku penyadapan) belum
mengetahui tentang isi pasal 40. Tidak hanya itu, Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia
dimana undang-undang yang satu saling bertentangan. Contoh undang-undang yang
juga mengatur tentang penyadapan yaitu, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut
memberi celah kepada pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan
penyadapan informasi dan semakin menjamur keberadaannya. Pada hal ini, menurut
saya masih memiliki kelemahan, diantaranya adalah :
- Masih kurangnya sosialisai tentang peraturan UU.36 pasal 40 dan peraturan lainnya yang mengatur tentang kegiatan penyadapan informasi.
- Kesadaran masyarakat tentang peraturan yang mengatur tentang informasi di jaringan telekomunikasi.
- Beragamnya peraturan undang-undang yang mengatur tentang telekomunikasi yang saling bertentangan.
- Kurangnya inovasi dari
penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan
interpretasi atau kontruksi hukum.
Kesimpulannya
adalah diperlukan sosialisai tentang undang-undang ini serta
perubahan-perubahan yang terkait tentang undang-undang tersebut kepada
masayarakat luas, agar tindakan penyadapan atau penyalahgunaan informasi pada
jaringan telekomunikasi dapat di tekan bahkan dihilangkan keberadaannya. Jika hal
tersebut dapat terwujud, maka pergerakan informasi pada jaringan telekomunikasi
dapat berjalan dengan lancar tanpa ada rasa ancaman atau kekhawatiran dalam
mengakses suatu informasi.
Akhir kata penulis mohon maaf bila ada kalimat yang tidak berkenan. Penulis sama sekali tidak ingin menyinggung atau menjelek-jelekan suatu pihak dan lain sebagainya. Dalam penulisan ini penulis hanya ingin menyampaikan pendapat tentang tulisan yang penulis tulis. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar