My Gallery

Kamis, 04 Mei 2017

Keterbatasan UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi

Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga perlu mengadakan penataan kembali dalam penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Undang-Undang nomor 36 tentang telekomunikasi memiliki 9 bab dan 64 pasal. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas kelemahan pasal 40 yang terdapat pada UU No.36. Pasal tersebut berisi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.


Pada zaman yang semakin modern seperti saat ini, penggunaan informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat. Kalimat yang terdapat pada pasal 40 tersebut jelas menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menyadap atau menyalahgunakan informasi pada jaringan telekomuniksi dalam bentuk apapun. Namun yang terlihat adalah, masih banyak pihak-pihak yang menyalahgunakan atau menyebarkan berita hoax, menjelekan nama baik pihak lain atau organisai tertentu, membuat hidup pihak lain menderita, mengambil data-data dan informasi penting demi kepentingan pribadi atau tindak kejahatan, dan masih banyak lagi. Hal tersebut mungkin dikarenakan sebagian pihak (pelaku penyadapan) belum mengetahui tentang isi pasal 40. Tidak hanya itu,  Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan. Contoh undang-undang yang juga mengatur tentang penyadapan yaitu, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut memberi celah kepada pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penyadapan informasi dan semakin menjamur keberadaannya. Pada hal ini, menurut saya masih memiliki kelemahan, diantaranya adalah :

  • Masih kurangnya sosialisai tentang peraturan UU.36 pasal 40 dan peraturan lainnya yang mengatur tentang kegiatan penyadapan informasi. 
  • Kesadaran masyarakat tentang peraturan yang mengatur tentang informasi di jaringan telekomunikasi.
  • Beragamnya peraturan undang-undang yang mengatur tentang telekomunikasi yang saling bertentangan.
  • Kurangnya inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum.
Kesimpulannya adalah diperlukan sosialisai tentang undang-undang ini serta perubahan-perubahan yang terkait tentang undang-undang tersebut kepada masayarakat luas, agar tindakan penyadapan atau penyalahgunaan informasi pada jaringan telekomunikasi dapat di tekan bahkan dihilangkan keberadaannya. Jika hal tersebut dapat terwujud, maka pergerakan informasi pada jaringan telekomunikasi dapat berjalan dengan lancar tanpa ada rasa ancaman atau kekhawatiran dalam mengakses suatu informasi.

Akhir kata penulis mohon maaf bila ada kalimat yang tidak berkenan. Penulis sama sekali tidak ingin menyinggung atau menjelek-jelekan suatu pihak dan lain sebagainya. Dalam penulisan ini penulis hanya ingin menyampaikan pendapat tentang tulisan yang penulis tulis. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar